Our Lives Matter

Sabtu, 29 Juni 2019

Review Artikel Mengenai Kecelakaan Kerja


TUGAS SOFTSKILL PENGETAHUAN LINGKUNGAN
REVIEW ARTIKEL KECELAKAAN KERJA





Disusun Oleh :
      Nama Anggota / NPM            : Hega Sinna Armianto                       / 33416255
      Kelas                                       : 3ID11
      Dosen                                      : Adi Pramudyo
      Mata Kuliah                            : Pengetahuan Lingkungan






JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2019


Definisi Kecelakaan Kerja
               Kecelakaan kerja merupakan sebuah kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak terduga yang dapat menimpa seorang karyawan, atau seorang pekerja didalam sebuah perusahaan yang menimbulkan korban manusia atau harta benda (Permenaker No.03/MEN/1998). Pengertian kecelakaan kerja adalah semua kejadian yang tidak direncanakan yang menyebabkan atau berpotnesial menyebabkan cidera, kesakitan, kerusakan atau kerudian lainnya (Standar AS/NZS 4801:2001). Sedangkan definisi kecelakaan kerja menuru OHSAS 18001:2007 adalah kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang menyebabkan cdera atau kesakitan  (berhantung dari keparahannya) kejadia kematian atau kejadian yang dapat menyebabkan kematian.

Review
            Berikut ini adalah review artikel mengenai kecelakaan kerja yang didapatkan dari salah satu website berita, untuk sumber berita akan dicantumkan link-nya dibawah pada bagian daftar pustaka.
Seorang Karyawan bernama Jomar Junco yang bekerja di sebuah perusaahaan sosis di Filipina distrik LaPaz Kota Iloilo, Provinsi Filipina Barat mengalami kecelakaan kerja yang sangat tragis. Dikarenakan karyawn tersebut baru bekerja selama 2 Minggu lamanya sehingga masih belum tahu atau masih belum lancer dalam mengoperasikan sebuah mesin pengaduk daging, sehingga kecelakaan kerja terjadi dan karyawan tersebut tersedot kedalamnya, kronologi kejadian adalah didudga karyawan tersebut masih belum tahu atau masih belum cukup lancer dalam mengoperasikan mesin tersebut sehinga tangan kanan Karyawan tersbut terperankap kedalam mesin dan terseret kedalam hingga tubuhnya masuk.
Jika dilihat dari rangkuman artikel diatas dapat diketahui kecelakaan kerja yang menimpa karyawan tersebut merupakan sebuah kelalaian dari kedua belah pihak baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri. Dalam sebuah pekerjaan seharusnya sebuah perusahaan harus memberikan sebuah training atau sebuah pelatihan terhadap karyawan barunya sehingga karyawan dapat bekerja dengan lancar ataupun perusahaan belum sempat memberikan pelatihan harusnya karyawan baru didampingi oleh karyawan senior yang lebih berpengalaman untuk mengajari dan mengawasi karyawan yang masih baru, selain itu karyawan tersebut juga terlihat masih kebingungan dalam mengoperasikan mesin sehingga karyawan tersebut lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan kerja tersebut.
Kesimpulannya adalah sebagai perusahaan harusnya memberikan sebuah Training atau pelatihan kepada perusahaan baru, atau memberikan pengawasan terhadap karyawan baru, selain itu Perusahaan dapat memberikan pelatihan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sehingga Karyawan dapat lebih berhati-hati dalam pekerjaannya. Selain itu seoran Karyawan baru harusnya harus lebih berhati-hati dan meminta pelatihan khusus dalam mengoperasikan sebuah alat sehingga kecelakaan kerja seperti itu dapat dihindari.

Daftar Pustaka


Sabtu, 27 April 2019

Review Perusahaan Multinasional Nissan Motors Company Ltd


TUGAS SOFTSKILL PENGETAHUAN LINGKUNGAN
(PERUSAHAAN MULTINASIONAL NISSAN MOTORS COMPANY Ltd)
  


Disusun Oleh :
      Nama Anggota / NPM            : 1. Andilala                                        / 30416776
                                                        2. Hega Sinna Armianto                   / 33416255
                                                        3. Richard M. Silaban                       / 36416314
      Kelas                                       : 3ID11
      Dosen                                      : Adi Pramudyo
      Mata Kuliah                            : Pengetahuan Lingkungan



JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2018






NISSAN MOTORS COMPANY Ltd

1.       Sejarah
Nissan Motor Company Ltd atau yang lebih dikenal dengan nama Nissan Motors atau Nissa (bahasa Jepang: 日産自動車株式会社 Nissan Jidōsha Kabushiki-gaisha) merupakan sebuah produsen otomotif multinasional asal Jepang. Perusahaan dengan merek ini merupakan divisi utama dari Grup Nissan. Nissan dulunya merupakan perusahaan yang mengunakan nama Datsun di pasaran sampai dengan tahun 1983. NIssa memiliki kantor utama yang berlokasi di wilayah Ginza dari Chūō-ku, Tokyo, Jepang tetapi Nissan merencanakan akan memindahkan kantor utama mereka ke Yokohama, Kanagawa pada 2010, di mana konstruksi sudah dimulai pada 2007. Pada tahun 2011, mereka resmi memindahkan kantor pusat ke Nishi-ku, Yokohama.
Nissan Motor memiliki nama awal berupa Datsun yang merupakan akronim dari keluarga yang menciptakan mobil tersebut yaitu diantaranya adalah Den Kenjiro, Aoyama Rekuro dan Takeuchi Meitaro sehingga ketiga nama tersebut disingkat menjadi DAT dan menjadi awalan nama perusahaan ini yaitu DAT Motorcar Co. di tahun 1925. Perusahaan ini awalnya memproduksi kendaraan penumpang sampai dengan truk, kemudian pada tahun 1920-an, karena turunnya permintaan militer, memaksa DAT Motorcar Co. untuk bergabung dengan perusahaan truk Jepang lainnya, Jitsuyo Motors, tahun 1926 sehingga namanya menjadi DAT Automobile Manufacturing Co., Ltd. (ダット自動車製造株式会社 Datto Jidōsha Seizō Kabushiki-Gaisha) di Osaka sampai tahun 1932. Dari tahun 1923 sampai 1925, perusahaan ini memproduksi kendaraan dan truk ringan dengan merek bernama Lila.). Tahun 1931, DAT memperkenalkan mobil baru yang lebih kecil, "Datson" pertama, artinya "Anak DAT" (Son of DAT), Pada tahun 1933, setelah Nissan mengambil alih DAT Motors, ejaan terakhir dari Datson diubah menjadi "sun", karena "son" artinya "kehilangan" () dalam bahasa Jepang, sehingga nama akhirnya "Datsun" (ダットサン Dattosan). Tahun 1933, nama perusahaan diubah menjadi Jidosha-Seizo Co., Ltd. (自動車製造株式会社 Jidōsha Seizō Kabushiki-Gaisha, "Automobile Manufacturing Co., Ltd.") dan pindah ke Yokohama.
   Nissan adalah produsen mobil terbesar keenam di dunia, di belakang Toyota, General Motors, Volkswagen AG, Hyundai Motor Group, dan Ford pada tahun 2010. Pada tahun 1999, Nissan membentuk aliansi dengan Renault S.A. dari Prancis, dengan Renault memegang 43,4% saham Nissan sedangkan Nissan memegang 15% saham Renault pada tahun 2008. Bersama dengan jajaran produk biasanya, Nissan juga memasarkan merek mobil mewah yang dinamakan Infiniti. Salah satu mesin Nissan, VQ, telah berada pada jajaran 10 mesin terbaik versi Ward's untuk 14 tahun berturut-turut.



2.       Visi dan Misi
Perusahaan Multinasional seperti Nissan Motors tentunya memiliki visi dan misi, yang dimana Visi yang berasal dari kata (Vision) yang artinya adalah (pandangan) sehingga visi adalah pandangan jauh tentang suatu perusahaan ataupun lembaga dan lain-lain, visi juga dapat di artikan sebagai tujuan perusahaan atau lembaga dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuannya tersebut pada masa yang akan datang atau masa depan. Visi tidak dapat dituliskan secara lebih jelas karena menerangkan mengenai detail gambaran sistem yang di tujunya, ini disebabkan perubahan ilmu serta situasi yang sulit diprediksi selama masa yang panjang.
Misi adalah suatu pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh perusahaan atau lembaga dalam usaha mewujudkan Visi tersebut. Misi perusahaan di artikan sebagai tujuan dan alasan mengapa perusahaan atau lembaga itu dibuat. Misi juga akan memberikan arah sekaligus batasan-batasan proses pencapaian tujuan. Berikut ini adalah visi dan juga misi dari Nissan Motors.
Visi dari Nissan Motors adalah “Enriching People’s lives” yang artinya adalah “Memperkaya kehidupan orang / manusia” maksud dari visi ini yang dimana ada kata “memperkaya” bukan berarti memperkaya dalam segi materi, namu maksud memperkaya disini adalah memperkaya dalam segi eksistensi seseorang, selain itu makna dari memperkaya ini juga memiliki arti mempermudah kehidupan seseorang yang dimana mempermudah tersebut diaplikasikan oleh produk dari Nissa Motors itu sendiri.
Misi dari Nissan Motors adalah “Nissan provides unique innovative automotive products and services that deliver superior measurable values to all stakeholder in alliance with Renault” yang artinya kuran lebih adalah “Nissan menyediakan produk dan layanan otomotif inovatif unik yang memberikan nilai terukur superior kepada semua pemangku kepentingan dalam aliansi dengan Renault” maksud dari misi ini adalah dengan Nissan memberikan produk dan pelayanan jasa yang terbaik dikelasnya untuk diberikan kepada orang banyak, serta juga tidak lupa untuk selalu melakukan inovasi terhadap produk yang dibuatnya sehingga dapat memberikan nilai tersendiri pada perusahaan ini, selai itu perusahaan Nissan Motors juga tidak lupa terhadap Stakeholder atau pemangku perusahaan dibawah aliansi dengan Renault.

3.       Struktur Organisasi
Perusahaan tentunya memiliki sebuah struktur organisasi. Strukrut organisasi perusahaan yang baik pastinya dapat menyokong perusahaan sehingga dapat menjadi perusahaan yang superior juga. Berikut ini adalah struktur organisasi dalam perusahaan Nissan Motors.
Gambar 3.1 Struktur Organisasi Nissan Motors
Gambar diatas merupakan struktur organisasi dari Nissan Motors yang dimana perusahaan ini dikepalai oleh President Chief & Executive Officer yaitu Hiroto Saikawa yang dimana bertugas untuk mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perusahaan, kemudian selanjutnya adalah Director atau direktu yang terdiri atas tujuh kepala direktur, kemudian selanjutnya adalah Auditors atau auditor yang terdiri atas empat kepala, dan yang terakhir adalah Cooperate Officer atau Opsi Kooperasi yang dikepalai oleh Hiroto Saikawa dan 50 anggota lainnya yang turut andil membantu jalannya perusahaan.

Sumber :
https://www.nissan-global.com/EN/COMPANY/MESSAGE/VISION/
https://www.nissan-global.com/EN/COMPANY/PROFILE/EXECUTIVE/details.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Nissan_Motors


Minggu, 24 Maret 2019

Ekologi dan Ilmu Lingkungan serta Azas Pengetahuan Lingkungan


TUGAS SOFTSKILL PENGETAHUAN LINGKUNGAN
(Ekologi dan Ilmu Lingkungan serta Azas Pengetahuan Lingkungan)

Disusun Oleh :

      Nama Anggota / NPM            : Hega Sinna Armianto                       / 33416255
      Kelas                                       : 3ID11
      Dosen                                      : Adi Pramudyo
      Mata Kuliah                            : Pengetahuan Lingkungan


EKOLOGI DAN ILMU LINGKUNGAN.
Ekologi adalah menurut Wikipedia Bahasa  Indonesia merupakan sebuah ilmua yang mempelajarin tentang interaksi atau hubungan-hubungan antara mahluk hidup dengan lingkungannya. Ekologi berasal dari Bahasa Yunani yaitu oikos yang berarti habitat dan logos yang berarti ilmu jadi maksudnya adalah bahwa ekologi ini merupakan ilmu yang mendalami tentang habitat mahluk hidup dengan mahluk hidup yang tinggal dan apa-apa saja yang terjadi didalamnya.Secara konsepnya ekologi atau ilmu lingkungan itu bersifat antrosentris yang artinya adalah perhatian utama dikaitkan dengan kepentingan manusia, maksudnya adalah pada hal yang di prioritaskan dalam ilmu lingkungan adalah mahluk hidup itu sendiri. Kelangsungan hidup manusia, tumbuhan dan hewan tersebut memiliki kaitan dengan manusia guna untuk memnuhi kebutuhan hidup manusia baik dalam bentuk material seperti bahan makanan, minuman maupun dalam bentuk yang non-material seperti estetika ataupun keindahan yang dihasilkan.
Manusia didalam berkehidupan pastinya tidak terlepas dari berbagai kebutuhan. Kebutuhan tersebut terbagi menjadi kebutuhan dasar atau kebutuhan primer, kebutuhan sekunder dan kebutuhan tersier. Setiap orang memandang kebutuhannya dari sudut yang berbeda-beda , hal ini dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pertimbangan kebutuhan, budaya yang berlaku dan juga waktu luang dari manusia itu sendiri. Derajat kepentingan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam kondisi lingkungan disebut dengan mutu lingkungan. Penyebaran sumber daya alam di bumi ini tidaklah rata. oleh karena itu pemanfaatan sumber daya yang ada pada lingkungan juga tentunya berbeda-beda di masing-masing tempat.
Peran ekologi dalam alam dipengaruhi oleh manusia (man and culture) dan alam itu sendiri (nature) yang sebenarnya telah berlangsung sejak berjuta tahun lalu dikehidupan bumi ini. Ekologi berkaitan dengan manusia yang dibutuhkan kehadirannya oleh alam namun juga sebalikanya karena kemampuan dari masing-masing yaitu manusia dan alam akan saling membutuhkan. Dalam hubungan antara alam dan manusia selalu terkandung asumsi bahwa kondisi ekologi akan selalu berada dalam kondisi yang berubah ubah atau dinamis sesuai dengna bekerjanya kekuatan pengaruh alam baik itu lingkungan dan jua mahluk hidup dalam melakukan aktivitasnya.




AZAS-AZAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN
Didalam ekologi atau ilmu ekosistem atau ilmu alam pastinya terdapat berbagai azas-azas didalamnya. azas-azas tersebut diantaranya adalah azas hokum termodinamika yaitu hukum yang menjelaskan tentang semua energi yang memasuki sebuah organisme hidup, populasi atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan didalam organisme tersebut.
Azas yang kedua adalah “Tidak ada sistem pengubahan energi yang  betul-betul efisien” maksdunya adalah setiap kali kita berusaha mengubah bentuk energi baik secara alami maupun secara ilmiah energi yang diubah tidak akan pernah lenyap atau hilang dari bumi ini, hal ini disebabkan oleh energi yang bersifat kekal atau tidak bisa dihilangkan
Azas yang ketiga adalah “Materi, energi, ruang, waktu dan keanekaragaman merupakan kategori didalam sumber daya alam (SDA)”. Pengubahan energi oleh sistem harus berlangsung pada kecepatan yang sebanging dengan adanya materi dan energi yang berada di lingkungannya. Pengaruh ruang secara azas berlandaskan dengan materi dan energi sebagai sumber yang  berasal dari alam juga.

DAFTAR PUSTAKA

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Ekologi
https://www.slideshare.net/amrullahM/artikel-amrullah-m-pentingnya-ekologi-lingkungan
https://adeadittama.weebly.com/blog/asas-asas-pengetahuan-lingkungan


Jumat, 12 Oktober 2018

TUGAS METODE PENELITIAN


Menurut Sugiyono (2013:2), Metode penelitian pada dasarnya merupakan 
cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Berdasarkan hal tersebut terdapat empat kata kunci yang perlu diperhatikan yaitu 
cara ilmiah, data, tujuan dan kegunaan. Menurut Darmadi (2013:153), Metode penelitian adalah suatu cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan kegunaan tertentu dengan kata lain metode penelitian atau metode ilmiah merupakan prosedur atau langkah-langkah dalam mendapatkan pengetahuan ilmiah atau ilmu. Dari metode penelitian adalah cara sistematis untuk menyusun ilmu pengetahuan, sedangkan dalam teknik penelitian adalah cara untuk melaksanakan meotde penelitian biasanya mengacu pada bentuk-bentuk penelitian.
Dalam metode penelitian terdapa beberapa maca jenis-jenisnya diantaranya adalah metode eksperimen (mengujicobakan), metode verifikasi (pengujian), metode deskriptif (mendeskripsikan) dan metode historis (merekontruksi). Penjelasan mengenai jenis-jenis metode penelitian akan dijelaskan dibawah ini.

1. Metode Eksperimen (MEngujicobakan)
      Didalam metode penelian jenis metode eksperimen (mengujicobakan), adalah penelitian untuk menguji apakah variabel-variabel eksperimen yang digunakan itu efektif atau tidak. Untuk menguji efektif atau tidaknya harus digunakan variabel control. Penelitian eksperimen adalah untuk menguji hipotesis yang dirumuskan secara ketat. Penelitian metode eksperimen biasanya dilakukan untuk bidang yang bersifat eksak atau sains atau ilmu tentang alam. Sedangka untuk bida sosial dan lain-lain biasanya digunakan metode survei eksplanatory, metode deksriptif dan metode historis.

2. Metode Verifikasi (Pengujian)
Didalam metode verifikasi atau pengujian adalah untuk menguji seberapa jauh tujua yang sudah digariskan itu tercapa atau sesuai dan cocok dengan harapan atau teori yang sudah baku. Tujuan dari penelitian verifikasi adalah untuk mnguji teori-teori yang sudah ada untuk menyusun teori baru dan menciptakan pengtahuan atau ilmu-ilmu yang baru atau lebih hebatnya, metode verifikasi berkembang menjadi grounded research, yaitu metode yang menyajikan suatu pendekatan baru, dengan data sebagai sumber teori (teori berdasarkan data).

3. Metode Deskriptif (Mendeskrisikan)
Metode deskriptif atau mendeskripsikan yaitu metode yang digunakan untuk mencari unsur-unsur atau ciri-ciri atau sifat-sifat suatu fenomena. Metode ini dimulai dengan mengumpulkan data, menganalisis data dan menginterprestasikannya. Metode deskriptif dalam pelaksanaannya dilakukan memlalui teknik survei, studi kasus (harus bisa membedakan dengan suatu kasus), studi komparatif atau studi banding, studi tentang waktu dan gerak, analisis tingkah laku dan analisis documenter.

4. Metode Historis (Merekonstruksi)
      Metode historis atau metode yang merekonstruksikan merupakan suatu metode penelitian yang meneliti sesuatu yang terjadi dimasa yang lalu atau dimasa yang lampau karena esuai dengan Namanya “Metode Historis” oleh karena itu metode ini meneliti sesuatu yang sudah terjadi lama sekali. Dalam penerapannya, metode ini dapa dilakukan dengan suatu bentuk studi yang bersifat komparatif-histori, yuridis dan  bibliografik. Penelitian historis bertujuan untuk menemukan generalisasi dan membuat rekonstruksi masa lalu atau masa lampau dengan cara mengumpulkan, mengevaluasi, memverifikasi dan mesintesiskan bukti-bukti untuk menegakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada guna untuk memperoleh kesimpulan yang kuat dan dapat diyakini.

        Metode penelitian merupakan penjabaran lebih rinci tentang metode penelitian yang secara garis besar telah disinggung pada Bab I. Yang dibahas dalam bab ini meliputi (a) pembatasan istilah (definisi operasional) yang ada pada judul dan variable yang dilibatkan dalam penelitian, (b) prosedur, proses, dan hasil penelitian sejak persiapan hingga penelitian berakhir, (c) metode penelitian yang digunakan beserta alasan-alasan ilmiahnya, (d) teknik penelitian yang meliputi teknik pengumpulan data dan teknik pengolahan data, (e) instrument penelitian dan kualitasnya., serta (f) populasi serta teknik pengambilan sampelnya.
       Selain metode-metode diatas ada juga pendekatan metode penelitian lainnya yaitu berupa metode penelitian kuantitatif. Metode penelitian Kualitatif memiliki beberapa istilah Kasus dan Konteks sebagai pemahaman makna tindakan sosial yang disampaikan. Peneliti kualitatif menginterpretasikan data dengan memberikan makna, menerjemahkan, dan menyusunnya agar menjadi mudah dipahami, dan juga didapatkan dari ketrangan yang disampaikan oleh narasumber. 
    Metode penelitian Kuantitatif juga memiliki ciri khusus yang melekat seperti variable dan hipotesis, aspek penjelasan dan kesalahan potensial. Variabel adalah varian yang memiliki nilai pada fokus objek penelitian. Sedangkan hipotesis adalah proposisi atau jawaban sementara yang perlu diuji kebenarannya. Jadi, hasil dari metode kuantitaitf harus berupa data dan angka. Dalam sebuah penelitian yang baik, harus diperlukan dua jenis metode yaitu kualitatif dan kuantitatif. Dua metode penelitian ini harus digunakan dalam berbagai penelitian agar tidak terjadi kesalahan ketika si peneliti melakukan sebuah riset. Perbedaan dau motode itu masih menjadi sebuah gejolak di kalangan para peneliti ahli yang akan mengakibatkan perdebatan yang tiada habisnya. Jadi, Untuk menengahi suatu kebingungan antara dua metode dan cara pelaksanaannya, peneliti memutuskan menggunakan Mixed Method Approach, atau paradigm penengah dengan menggabungkan metode kualitatif dengan kuantitatif. 
    Kesimpulannya adalah metode penelitian merupakan prosedur atau langkah-langkah dalam mendapatkan pengetahuan ilmiah atau ilmu. Dai metode penelitian adalah cara sistematis untuk menyusun ilmu pengetahuan, sedangkan dalam teknik penelitian adalah cara untuk melaksanakan meotde penelitian biasanya mengacu pada bentuk-bentuk penelitian. Metode penelitian terdiri atas lima jenis diantaranya adalah metode eksperimen (mengujicobakan), metode verifikasi (pengujian), metode deskriptif (mendeskripsikan) dan metode historis (merekontruksi), metode kuantitatif dan metode kualitatif.

Referensi:
https://books.google.co.id/books?id=Rna-DwAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q=metode&f=false

http://repository.uin-malang.ac.id/1985/2/1985.pdf

https://simdos.unud.ac.id.uploads/file_penelitian_1_dir/23731890cdc8189986cf15105c651573.pdf

http://eprints.umsida.ac.id/1518/1MAKNA%20METODOLOGI%DALAM%20PENELITIAN%20baru%20bikin.pdf

http://lilyasusanti.lecture.ub.ac.id/2018/03/MODUL-METODE-PENELITIAN.pdf

http://eprints.ums.ac.id/34000/8/BAB%20III.pdf

Rabu, 10 Januari 2018

PELANGGARAN HAK CIPTA

Dosen: Pak Prasetyo

Didalam Negara kita ini ada banyak sekali masalah – masalah yang ada yang terjadi dkalangan masyarakat. Mulai dari kemiskinan, korupsi, penegakan hokum yang masih kurang, kualitas pendidikan yang rendah, kasus sara yang merajalela, kerusakan lingkungan, kemacetan, pengangguran, keamanan, narkotika. Tapi dari semuah masalah – masalah yang telah disebutkan tadi rasanya sudah terlalu sering untuk dibahas.
Penulisan kali ini saya membahas masalah yang paling simple tetapi banyak dilakukan oleh orang  banyak di Indonesia maupun di dunia, yaitu permasalahan pelanggaran hak cipta atau pembajakan. Pelanggaran hak cipta sudah banyak kita lakukan di kehidupan sehari hari tanpa kita sadari. Bisa kita ambil contoh dari seseorang yang men-download lagu dari bukan situs resmi, orang yang men-dowload film bukan dari tempat resmi, men-download game dari situs gratisan dan masih banyak lagi.
Hak cipta atau Copyright adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Begitu yang saya dapat dari hasil Google.
Memang ya maraknya kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia ini bisa terbilang cukup besar. Dan juga penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta. Tapi ada juga hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pembajak yang terbilang cukup serius. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling cepat itu satu bulan dan paling lama samapi tujuh tahun yang bisa aja di sertai denda mulai dari denda sejumlah paling sedikit satu juta sampai yang paling banyak yaitu sebesar lima miliar rupiah.
Memang bisa dibilang sedikit ironis ketika pembajak seperti saya membicarakan tentang kasus pelanggaran hak cipta / pembajakan ini dan mencoba memberikan sebuah solusi. Tapi yang dari yang sudah – sudah solusi untuk menangani pelanggaran hak cipta ini adalah pemberian sanksi tegas kepada orang – orang yang melakukan pengeksploitasian, kemudian pemerintah juga perlu memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang betapa pentingnya untuk menghargai usaha seorang pencipta. Tetapi itu semua tidak akan bisa berjalan tanpa adanya kesadaran dari dalam diri masyarakat itu sendiri.

PELANGGARAN HAK CIPTA

Dosen: Pak Prasetyo

Didalam Negara kita ini ada banyak sekali masalah – masalah yang ada yang terjadi dkalangan masyarakat. Mulai dari kemiskinan, korupsi, penegakan hokum yang masih kurang, kualitas pendidikan yang rendah, kasus sara yang merajalela, kerusakan lingkungan, kemacetan, pengangguran, keamanan, narkotika. Tapi dari semuah masalah – masalah yang telah disebutkan tadi rasanya sudah terlalu sering untuk dibahas.
Penulisan kali ini saya membahas masalah yang paling simple tetapi banyak dilakukan oleh orang  banyak di Indonesia maupun di dunia, yaitu permasalahan pelanggaran hak cipta atau pembajakan. Pelanggaran hak cipta sudah banyak kita lakukan di kehidupan sehari hari tanpa kita sadari. Bisa kita ambil contoh dari seseorang yang men-download lagu dari bukan situs resmi, orang yang men-dowload film bukan dari tempat resmi, men-download game dari situs gratisan dan masih banyak lagi.
Hak cipta atau Copyright adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Begitu yang saya dapat dari hasil Google.
Memang ya maraknya kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia ini bisa terbilang cukup besar. Dan juga penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta. Tapi ada juga hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pembajak yang terbilang cukup serius. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling cepat itu satu bulan dan paling lama samapi tujuh tahun yang bisa aja di sertai denda mulai dari denda sejumlah paling sedikit satu juta sampai yang paling banyak yaitu sebesar lima miliar rupiah.
Memang bisa dibilang sedikit ironis ketika pembajak seperti saya membicarakan tentang kasus pelanggaran hak cipta / pembajakan ini dan mencoba memberikan sebuah solusi. Tapi yang dari yang sudah – sudah solusi untuk menangani pelanggaran hak cipta ini adalah pemberian sanksi tegas kepada orang – orang yang melakukan pengeksploitasian, kemudian pemerintah juga perlu memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang betapa pentingnya untuk menghargai usaha seorang pencipta. Tetapi itu semua tidak akan bisa berjalan tanpa adanya kesadaran dari dalam diri masyarakat itu sendiri.

PELANGGARAN HAK CIPTA

Dosen: Pak Prasetyo

Didalam Negara kita ini ada banyak sekali masalah – masalah yang ada yang terjadi dkalangan masyarakat. Mulai dari kemiskinan, korupsi, penegakan hokum yang masih kurang, kualitas pendidikan yang rendah, kasus sara yang merajalela, kerusakan lingkungan, kemacetan, pengangguran, keamanan, narkotika. Tapi dari semuah masalah – masalah yang telah disebutkan tadi rasanya sudah terlalu sering untuk dibahas.
Penulisan kali ini saya membahas masalah yang paling simple tetapi banyak dilakukan oleh orang  banyak di Indonesia maupun di dunia, yaitu permasalahan pelanggaran hak cipta atau pembajakan. Pelanggaran hak cipta sudah banyak kita lakukan di kehidupan sehari hari tanpa kita sadari. Bisa kita ambil contoh dari seseorang yang men-download lagu dari bukan situs resmi, orang yang men-dowload film bukan dari tempat resmi, men-download game dari situs gratisan dan masih banyak lagi.
Hak cipta atau Copyright adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Begitu yang saya dapat dari hasil Google.
Memang ya maraknya kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia ini bisa terbilang cukup besar. Dan juga penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta. Tapi ada juga hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pembajak yang terbilang cukup serius. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling cepat itu satu bulan dan paling lama samapi tujuh tahun yang bisa aja di sertai denda mulai dari denda sejumlah paling sedikit satu juta sampai yang paling banyak yaitu sebesar lima miliar rupiah.
Memang bisa dibilang sedikit ironis ketika pembajak seperti saya membicarakan tentang kasus pelanggaran hak cipta / pembajakan ini dan mencoba memberikan sebuah solusi. Tapi yang dari yang sudah – sudah solusi untuk menangani pelanggaran hak cipta ini adalah pemberian sanksi tegas kepada orang – orang yang melakukan pengeksploitasian, kemudian pemerintah juga perlu memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang betapa pentingnya untuk menghargai usaha seorang pencipta. Tetapi itu semua tidak akan bisa berjalan tanpa adanya kesadaran dari dalam diri masyarakat itu sendiri.