Our Lives Matter

Jumat, 12 Oktober 2018

TUGAS METODE PENELITIAN


Menurut Sugiyono (2013:2), Metode penelitian pada dasarnya merupakan 
cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Berdasarkan hal tersebut terdapat empat kata kunci yang perlu diperhatikan yaitu 
cara ilmiah, data, tujuan dan kegunaan. Menurut Darmadi (2013:153), Metode penelitian adalah suatu cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan kegunaan tertentu dengan kata lain metode penelitian atau metode ilmiah merupakan prosedur atau langkah-langkah dalam mendapatkan pengetahuan ilmiah atau ilmu. Dari metode penelitian adalah cara sistematis untuk menyusun ilmu pengetahuan, sedangkan dalam teknik penelitian adalah cara untuk melaksanakan meotde penelitian biasanya mengacu pada bentuk-bentuk penelitian.
Dalam metode penelitian terdapa beberapa maca jenis-jenisnya diantaranya adalah metode eksperimen (mengujicobakan), metode verifikasi (pengujian), metode deskriptif (mendeskripsikan) dan metode historis (merekontruksi). Penjelasan mengenai jenis-jenis metode penelitian akan dijelaskan dibawah ini.

1. Metode Eksperimen (MEngujicobakan)
      Didalam metode penelian jenis metode eksperimen (mengujicobakan), adalah penelitian untuk menguji apakah variabel-variabel eksperimen yang digunakan itu efektif atau tidak. Untuk menguji efektif atau tidaknya harus digunakan variabel control. Penelitian eksperimen adalah untuk menguji hipotesis yang dirumuskan secara ketat. Penelitian metode eksperimen biasanya dilakukan untuk bidang yang bersifat eksak atau sains atau ilmu tentang alam. Sedangka untuk bida sosial dan lain-lain biasanya digunakan metode survei eksplanatory, metode deksriptif dan metode historis.

2. Metode Verifikasi (Pengujian)
Didalam metode verifikasi atau pengujian adalah untuk menguji seberapa jauh tujua yang sudah digariskan itu tercapa atau sesuai dan cocok dengan harapan atau teori yang sudah baku. Tujuan dari penelitian verifikasi adalah untuk mnguji teori-teori yang sudah ada untuk menyusun teori baru dan menciptakan pengtahuan atau ilmu-ilmu yang baru atau lebih hebatnya, metode verifikasi berkembang menjadi grounded research, yaitu metode yang menyajikan suatu pendekatan baru, dengan data sebagai sumber teori (teori berdasarkan data).

3. Metode Deskriptif (Mendeskrisikan)
Metode deskriptif atau mendeskripsikan yaitu metode yang digunakan untuk mencari unsur-unsur atau ciri-ciri atau sifat-sifat suatu fenomena. Metode ini dimulai dengan mengumpulkan data, menganalisis data dan menginterprestasikannya. Metode deskriptif dalam pelaksanaannya dilakukan memlalui teknik survei, studi kasus (harus bisa membedakan dengan suatu kasus), studi komparatif atau studi banding, studi tentang waktu dan gerak, analisis tingkah laku dan analisis documenter.

4. Metode Historis (Merekonstruksi)
      Metode historis atau metode yang merekonstruksikan merupakan suatu metode penelitian yang meneliti sesuatu yang terjadi dimasa yang lalu atau dimasa yang lampau karena esuai dengan Namanya “Metode Historis” oleh karena itu metode ini meneliti sesuatu yang sudah terjadi lama sekali. Dalam penerapannya, metode ini dapa dilakukan dengan suatu bentuk studi yang bersifat komparatif-histori, yuridis dan  bibliografik. Penelitian historis bertujuan untuk menemukan generalisasi dan membuat rekonstruksi masa lalu atau masa lampau dengan cara mengumpulkan, mengevaluasi, memverifikasi dan mesintesiskan bukti-bukti untuk menegakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada guna untuk memperoleh kesimpulan yang kuat dan dapat diyakini.

        Metode penelitian merupakan penjabaran lebih rinci tentang metode penelitian yang secara garis besar telah disinggung pada Bab I. Yang dibahas dalam bab ini meliputi (a) pembatasan istilah (definisi operasional) yang ada pada judul dan variable yang dilibatkan dalam penelitian, (b) prosedur, proses, dan hasil penelitian sejak persiapan hingga penelitian berakhir, (c) metode penelitian yang digunakan beserta alasan-alasan ilmiahnya, (d) teknik penelitian yang meliputi teknik pengumpulan data dan teknik pengolahan data, (e) instrument penelitian dan kualitasnya., serta (f) populasi serta teknik pengambilan sampelnya.
       Selain metode-metode diatas ada juga pendekatan metode penelitian lainnya yaitu berupa metode penelitian kuantitatif. Metode penelitian Kualitatif memiliki beberapa istilah Kasus dan Konteks sebagai pemahaman makna tindakan sosial yang disampaikan. Peneliti kualitatif menginterpretasikan data dengan memberikan makna, menerjemahkan, dan menyusunnya agar menjadi mudah dipahami, dan juga didapatkan dari ketrangan yang disampaikan oleh narasumber. 
    Metode penelitian Kuantitatif juga memiliki ciri khusus yang melekat seperti variable dan hipotesis, aspek penjelasan dan kesalahan potensial. Variabel adalah varian yang memiliki nilai pada fokus objek penelitian. Sedangkan hipotesis adalah proposisi atau jawaban sementara yang perlu diuji kebenarannya. Jadi, hasil dari metode kuantitaitf harus berupa data dan angka. Dalam sebuah penelitian yang baik, harus diperlukan dua jenis metode yaitu kualitatif dan kuantitatif. Dua metode penelitian ini harus digunakan dalam berbagai penelitian agar tidak terjadi kesalahan ketika si peneliti melakukan sebuah riset. Perbedaan dau motode itu masih menjadi sebuah gejolak di kalangan para peneliti ahli yang akan mengakibatkan perdebatan yang tiada habisnya. Jadi, Untuk menengahi suatu kebingungan antara dua metode dan cara pelaksanaannya, peneliti memutuskan menggunakan Mixed Method Approach, atau paradigm penengah dengan menggabungkan metode kualitatif dengan kuantitatif. 
    Kesimpulannya adalah metode penelitian merupakan prosedur atau langkah-langkah dalam mendapatkan pengetahuan ilmiah atau ilmu. Dai metode penelitian adalah cara sistematis untuk menyusun ilmu pengetahuan, sedangkan dalam teknik penelitian adalah cara untuk melaksanakan meotde penelitian biasanya mengacu pada bentuk-bentuk penelitian. Metode penelitian terdiri atas lima jenis diantaranya adalah metode eksperimen (mengujicobakan), metode verifikasi (pengujian), metode deskriptif (mendeskripsikan) dan metode historis (merekontruksi), metode kuantitatif dan metode kualitatif.

Referensi:
https://books.google.co.id/books?id=Rna-DwAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q=metode&f=false

http://repository.uin-malang.ac.id/1985/2/1985.pdf

https://simdos.unud.ac.id.uploads/file_penelitian_1_dir/23731890cdc8189986cf15105c651573.pdf

http://eprints.umsida.ac.id/1518/1MAKNA%20METODOLOGI%DALAM%20PENELITIAN%20baru%20bikin.pdf

http://lilyasusanti.lecture.ub.ac.id/2018/03/MODUL-METODE-PENELITIAN.pdf

http://eprints.ums.ac.id/34000/8/BAB%20III.pdf

Rabu, 10 Januari 2018

PELANGGARAN HAK CIPTA

Dosen: Pak Prasetyo

Didalam Negara kita ini ada banyak sekali masalah – masalah yang ada yang terjadi dkalangan masyarakat. Mulai dari kemiskinan, korupsi, penegakan hokum yang masih kurang, kualitas pendidikan yang rendah, kasus sara yang merajalela, kerusakan lingkungan, kemacetan, pengangguran, keamanan, narkotika. Tapi dari semuah masalah – masalah yang telah disebutkan tadi rasanya sudah terlalu sering untuk dibahas.
Penulisan kali ini saya membahas masalah yang paling simple tetapi banyak dilakukan oleh orang  banyak di Indonesia maupun di dunia, yaitu permasalahan pelanggaran hak cipta atau pembajakan. Pelanggaran hak cipta sudah banyak kita lakukan di kehidupan sehari hari tanpa kita sadari. Bisa kita ambil contoh dari seseorang yang men-download lagu dari bukan situs resmi, orang yang men-dowload film bukan dari tempat resmi, men-download game dari situs gratisan dan masih banyak lagi.
Hak cipta atau Copyright adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Begitu yang saya dapat dari hasil Google.
Memang ya maraknya kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia ini bisa terbilang cukup besar. Dan juga penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta. Tapi ada juga hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pembajak yang terbilang cukup serius. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling cepat itu satu bulan dan paling lama samapi tujuh tahun yang bisa aja di sertai denda mulai dari denda sejumlah paling sedikit satu juta sampai yang paling banyak yaitu sebesar lima miliar rupiah.
Memang bisa dibilang sedikit ironis ketika pembajak seperti saya membicarakan tentang kasus pelanggaran hak cipta / pembajakan ini dan mencoba memberikan sebuah solusi. Tapi yang dari yang sudah – sudah solusi untuk menangani pelanggaran hak cipta ini adalah pemberian sanksi tegas kepada orang – orang yang melakukan pengeksploitasian, kemudian pemerintah juga perlu memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang betapa pentingnya untuk menghargai usaha seorang pencipta. Tetapi itu semua tidak akan bisa berjalan tanpa adanya kesadaran dari dalam diri masyarakat itu sendiri.

PELANGGARAN HAK CIPTA

Dosen: Pak Prasetyo

Didalam Negara kita ini ada banyak sekali masalah – masalah yang ada yang terjadi dkalangan masyarakat. Mulai dari kemiskinan, korupsi, penegakan hokum yang masih kurang, kualitas pendidikan yang rendah, kasus sara yang merajalela, kerusakan lingkungan, kemacetan, pengangguran, keamanan, narkotika. Tapi dari semuah masalah – masalah yang telah disebutkan tadi rasanya sudah terlalu sering untuk dibahas.
Penulisan kali ini saya membahas masalah yang paling simple tetapi banyak dilakukan oleh orang  banyak di Indonesia maupun di dunia, yaitu permasalahan pelanggaran hak cipta atau pembajakan. Pelanggaran hak cipta sudah banyak kita lakukan di kehidupan sehari hari tanpa kita sadari. Bisa kita ambil contoh dari seseorang yang men-download lagu dari bukan situs resmi, orang yang men-dowload film bukan dari tempat resmi, men-download game dari situs gratisan dan masih banyak lagi.
Hak cipta atau Copyright adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Begitu yang saya dapat dari hasil Google.
Memang ya maraknya kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia ini bisa terbilang cukup besar. Dan juga penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta. Tapi ada juga hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pembajak yang terbilang cukup serius. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling cepat itu satu bulan dan paling lama samapi tujuh tahun yang bisa aja di sertai denda mulai dari denda sejumlah paling sedikit satu juta sampai yang paling banyak yaitu sebesar lima miliar rupiah.
Memang bisa dibilang sedikit ironis ketika pembajak seperti saya membicarakan tentang kasus pelanggaran hak cipta / pembajakan ini dan mencoba memberikan sebuah solusi. Tapi yang dari yang sudah – sudah solusi untuk menangani pelanggaran hak cipta ini adalah pemberian sanksi tegas kepada orang – orang yang melakukan pengeksploitasian, kemudian pemerintah juga perlu memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang betapa pentingnya untuk menghargai usaha seorang pencipta. Tetapi itu semua tidak akan bisa berjalan tanpa adanya kesadaran dari dalam diri masyarakat itu sendiri.

PELANGGARAN HAK CIPTA

Dosen: Pak Prasetyo

Didalam Negara kita ini ada banyak sekali masalah – masalah yang ada yang terjadi dkalangan masyarakat. Mulai dari kemiskinan, korupsi, penegakan hokum yang masih kurang, kualitas pendidikan yang rendah, kasus sara yang merajalela, kerusakan lingkungan, kemacetan, pengangguran, keamanan, narkotika. Tapi dari semuah masalah – masalah yang telah disebutkan tadi rasanya sudah terlalu sering untuk dibahas.
Penulisan kali ini saya membahas masalah yang paling simple tetapi banyak dilakukan oleh orang  banyak di Indonesia maupun di dunia, yaitu permasalahan pelanggaran hak cipta atau pembajakan. Pelanggaran hak cipta sudah banyak kita lakukan di kehidupan sehari hari tanpa kita sadari. Bisa kita ambil contoh dari seseorang yang men-download lagu dari bukan situs resmi, orang yang men-dowload film bukan dari tempat resmi, men-download game dari situs gratisan dan masih banyak lagi.
Hak cipta atau Copyright adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Begitu yang saya dapat dari hasil Google.
Memang ya maraknya kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia ini bisa terbilang cukup besar. Dan juga penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta. Tapi ada juga hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pembajak yang terbilang cukup serius. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling cepat itu satu bulan dan paling lama samapi tujuh tahun yang bisa aja di sertai denda mulai dari denda sejumlah paling sedikit satu juta sampai yang paling banyak yaitu sebesar lima miliar rupiah.
Memang bisa dibilang sedikit ironis ketika pembajak seperti saya membicarakan tentang kasus pelanggaran hak cipta / pembajakan ini dan mencoba memberikan sebuah solusi. Tapi yang dari yang sudah – sudah solusi untuk menangani pelanggaran hak cipta ini adalah pemberian sanksi tegas kepada orang – orang yang melakukan pengeksploitasian, kemudian pemerintah juga perlu memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang betapa pentingnya untuk menghargai usaha seorang pencipta. Tetapi itu semua tidak akan bisa berjalan tanpa adanya kesadaran dari dalam diri masyarakat itu sendiri.