Our Lives Matter

Rabu, 10 Januari 2018

PELANGGARAN HAK CIPTA

Dosen: Pak Prasetyo

Didalam Negara kita ini ada banyak sekali masalah – masalah yang ada yang terjadi dkalangan masyarakat. Mulai dari kemiskinan, korupsi, penegakan hokum yang masih kurang, kualitas pendidikan yang rendah, kasus sara yang merajalela, kerusakan lingkungan, kemacetan, pengangguran, keamanan, narkotika. Tapi dari semuah masalah – masalah yang telah disebutkan tadi rasanya sudah terlalu sering untuk dibahas.
Penulisan kali ini saya membahas masalah yang paling simple tetapi banyak dilakukan oleh orang  banyak di Indonesia maupun di dunia, yaitu permasalahan pelanggaran hak cipta atau pembajakan. Pelanggaran hak cipta sudah banyak kita lakukan di kehidupan sehari hari tanpa kita sadari. Bisa kita ambil contoh dari seseorang yang men-download lagu dari bukan situs resmi, orang yang men-dowload film bukan dari tempat resmi, men-download game dari situs gratisan dan masih banyak lagi.
Hak cipta atau Copyright adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Begitu yang saya dapat dari hasil Google.
Memang ya maraknya kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia ini bisa terbilang cukup besar. Dan juga penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta. Tapi ada juga hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pembajak yang terbilang cukup serius. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling cepat itu satu bulan dan paling lama samapi tujuh tahun yang bisa aja di sertai denda mulai dari denda sejumlah paling sedikit satu juta sampai yang paling banyak yaitu sebesar lima miliar rupiah.
Memang bisa dibilang sedikit ironis ketika pembajak seperti saya membicarakan tentang kasus pelanggaran hak cipta / pembajakan ini dan mencoba memberikan sebuah solusi. Tapi yang dari yang sudah – sudah solusi untuk menangani pelanggaran hak cipta ini adalah pemberian sanksi tegas kepada orang – orang yang melakukan pengeksploitasian, kemudian pemerintah juga perlu memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang betapa pentingnya untuk menghargai usaha seorang pencipta. Tetapi itu semua tidak akan bisa berjalan tanpa adanya kesadaran dari dalam diri masyarakat itu sendiri.

PELANGGARAN HAK CIPTA

Dosen: Pak Prasetyo

Didalam Negara kita ini ada banyak sekali masalah – masalah yang ada yang terjadi dkalangan masyarakat. Mulai dari kemiskinan, korupsi, penegakan hokum yang masih kurang, kualitas pendidikan yang rendah, kasus sara yang merajalela, kerusakan lingkungan, kemacetan, pengangguran, keamanan, narkotika. Tapi dari semuah masalah – masalah yang telah disebutkan tadi rasanya sudah terlalu sering untuk dibahas.
Penulisan kali ini saya membahas masalah yang paling simple tetapi banyak dilakukan oleh orang  banyak di Indonesia maupun di dunia, yaitu permasalahan pelanggaran hak cipta atau pembajakan. Pelanggaran hak cipta sudah banyak kita lakukan di kehidupan sehari hari tanpa kita sadari. Bisa kita ambil contoh dari seseorang yang men-download lagu dari bukan situs resmi, orang yang men-dowload film bukan dari tempat resmi, men-download game dari situs gratisan dan masih banyak lagi.
Hak cipta atau Copyright adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Begitu yang saya dapat dari hasil Google.
Memang ya maraknya kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia ini bisa terbilang cukup besar. Dan juga penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta. Tapi ada juga hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pembajak yang terbilang cukup serius. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling cepat itu satu bulan dan paling lama samapi tujuh tahun yang bisa aja di sertai denda mulai dari denda sejumlah paling sedikit satu juta sampai yang paling banyak yaitu sebesar lima miliar rupiah.
Memang bisa dibilang sedikit ironis ketika pembajak seperti saya membicarakan tentang kasus pelanggaran hak cipta / pembajakan ini dan mencoba memberikan sebuah solusi. Tapi yang dari yang sudah – sudah solusi untuk menangani pelanggaran hak cipta ini adalah pemberian sanksi tegas kepada orang – orang yang melakukan pengeksploitasian, kemudian pemerintah juga perlu memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang betapa pentingnya untuk menghargai usaha seorang pencipta. Tetapi itu semua tidak akan bisa berjalan tanpa adanya kesadaran dari dalam diri masyarakat itu sendiri.

PELANGGARAN HAK CIPTA

Dosen: Pak Prasetyo

Didalam Negara kita ini ada banyak sekali masalah – masalah yang ada yang terjadi dkalangan masyarakat. Mulai dari kemiskinan, korupsi, penegakan hokum yang masih kurang, kualitas pendidikan yang rendah, kasus sara yang merajalela, kerusakan lingkungan, kemacetan, pengangguran, keamanan, narkotika. Tapi dari semuah masalah – masalah yang telah disebutkan tadi rasanya sudah terlalu sering untuk dibahas.
Penulisan kali ini saya membahas masalah yang paling simple tetapi banyak dilakukan oleh orang  banyak di Indonesia maupun di dunia, yaitu permasalahan pelanggaran hak cipta atau pembajakan. Pelanggaran hak cipta sudah banyak kita lakukan di kehidupan sehari hari tanpa kita sadari. Bisa kita ambil contoh dari seseorang yang men-download lagu dari bukan situs resmi, orang yang men-dowload film bukan dari tempat resmi, men-download game dari situs gratisan dan masih banyak lagi.
Hak cipta atau Copyright adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Begitu yang saya dapat dari hasil Google.
Memang ya maraknya kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia ini bisa terbilang cukup besar. Dan juga penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta. Tapi ada juga hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pembajak yang terbilang cukup serius. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling cepat itu satu bulan dan paling lama samapi tujuh tahun yang bisa aja di sertai denda mulai dari denda sejumlah paling sedikit satu juta sampai yang paling banyak yaitu sebesar lima miliar rupiah.
Memang bisa dibilang sedikit ironis ketika pembajak seperti saya membicarakan tentang kasus pelanggaran hak cipta / pembajakan ini dan mencoba memberikan sebuah solusi. Tapi yang dari yang sudah – sudah solusi untuk menangani pelanggaran hak cipta ini adalah pemberian sanksi tegas kepada orang – orang yang melakukan pengeksploitasian, kemudian pemerintah juga perlu memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang betapa pentingnya untuk menghargai usaha seorang pencipta. Tetapi itu semua tidak akan bisa berjalan tanpa adanya kesadaran dari dalam diri masyarakat itu sendiri.