JENIS-JENIS KEPEMILIKAN
BISNIS
1. DEFINISI
KEPEMILIKAN
kepemilikan
usaha adalah suatu bentuk kegiatan usaha yang dilihat dari segi pemilik
/pendirinya, sumber modalnya, dan tujuan pendiriannya, sehingga terdapat
berbagai macam bentuk kepemilikan suatu usaha. Dengan demikian setiap bentuk
kepemilikan usaha, sesuai dengan visi dan misi yang dibawa oleh masing-masing
usaha tersebut.
2.2 BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
1.Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah
bisnis yang kepemilikannya dipegang olehsatu orang.
Kebaikan Perusahaan Perseorangan
- Pemilik bebas dalam mengambil
keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan.
- Seluruh keuntungan perusahaan
menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
- Biasanya pemilik perusahaan lebih
giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.
- Organisasi yang mudah terbentuk
dan mudah bubar
- Sifat kerahasiaan perusahaan dapat
terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi.
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
- Tanggung jawab pemilik perusahaan
tidak terbatas. Disini seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap
hutang perusahaan.
- Sulit mengatur roda perusahaan
karena diatur sendiri
- Sumber keuangan perusahaan
terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana sangat tergantung pada
kemampuan pemilik perusahaan saja.
- Kelangsungan usaha perusahaan
kurang terjamin, sebab jika seandainya pemilik meninggal atau terkena ganjaran
hukuman penjara, maka perusahaan akan berhenti aktivitasnya.
- Pengelolaan manajemennya lebih
kompleks sebab semua aktivitas manajemen dilakukan oleh
pemilik perusahaan sendiri.
2. Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan
antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha
Kebaikan Firma (Fa)
- Kemampuan manajemen lebih besar
karena adanya pembagain kerja diantara para anggota.
- Pendirian firma relatif lebih
mudah karena tidak memerlukan akte pendirian.
- Kebutuhan modal lebih mudah
terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finasial
yang lebih besar.
Kelemahan Firma (Fa)
- Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi
menjadi jaminan bagi hutang- hutan
firma.
- Kemungkinan timbul perselisihan
- Keputusan yang diambil kurang
cepat
- Kerugian yang diakibatkan oleh
seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota lain.
- Kelangsungan perusahaan tidak
menentu, sebab jika salah satu anggota membatalkan
perjanjian untuk menjalankan usaha
bersama, secara otomatis firma menjadi bubar.
3.Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer atau disebut
commanditaire vennotschaap (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa
orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai
dalam persekutuan Sekutu pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu
komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang
bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang
mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan Perseroan Komanditer
- Proses pendirian relatif lebih
cepat dan mudah
- Kemampuan manajemennya lebih besar
- Mudah memperoleh kredit
- Kesempatan untuk berkembang lebih
besar
- Modal yang dikumpulkan lebih besar
- Bebas menggunakan nama perusahaan
tanpa ada persetujuan dari Menteri atau Instalasi terkait
Kelemahan Perseroan Komanditer
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sulit untuk menarik kembali
modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
4. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (Naamloze
Venootschap) atau biasa disebut dengan PT, adalah badan usaha yang modalnya
terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimiilkinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan,
maka kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran
Kebaikan Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan
terjamin
- Terbatasnya tanggung jawab
sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan
keluarga pemilik
- Saham dapat diperjualbelikan
dengan relatif mudah
- Memungkinkan terjadinya
perluasan-perluasan usaha
- Pengelolaan perusahaan dapat
dilakukan dengan lebih efisien
Kelemahan Perseroan Terbatas
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif
antara sesama pemegang saham
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN merupakan badan usaha milik
negara atau pemerintah.
Ciri-ciri dari BUMN:
- Penguasaan badan perusahaan
dimiliki oleh perusahaan.
- Pengawasan dilakukan, baik secara
hirarki maupun fungsional oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan
kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang dalam
menetapkan kebijakan yang berkaitan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi
merupakan tanggung jawab pemerintah seluruhnya.
- Untuk mengisi kas negara, karena
merupakan pendapatan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak
memonopoli usaha yangmenguasai hajat hidup orang banyak.
- Pelayanan kepada masyarakat.
- Lembaga ekonomi yang tidak
mempunyai tujuan mencari keuntungan, tetapi memupuk keuntungan.
- Salah satu stabilisator
perekonomian negara.
- Modal seluruhnya dari negara dan
dipisahkan dari kekayaan negara.
- Peranan pemerintah sebagai
pemagang saham. Jika masyarakat yang memilki saham, maka tidak kurang dari 49%,
dan minimal negara negara memiliki saham 51%.
- Pinjaman dari pemerintah dalam
bentuk obligasi.
- Modal juga didapat dari bantuan
luar negeri.
- Bila mendapat keuntungan, maka
keuntungan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.
Jenis-jenis BUMN :
I.Perusahaan Perseroan (Persero)
PERSERO adalah BUMN dalam bentuk PT
dimana modal dan sahamnya paling sedikit 51% dimiliki pemerintah, dan tujuannya
mengejar keuntungan.
II. Perusahaan Negara Jawatan
(PERJAN)
Kegiatan usaha PERJAN ditujukan
terutama untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum
(public service atu bentuk BUMN yang modalnya berasal dari negara. PERJAN dapat
memiliki fasilitas-fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari
Departemen/Direktorat Jenderal. Seluruh karyawan PERJAN berstatus pegawai
negeri
III.Perusahaan Negara Umum (PERUM)
PERUM adalah Suatu perusahaan negara
yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan sekaligus mencari
keuntungan. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yan bertanggung jawab atas segala
hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.
6. Koperasi
Koperasi merupakan suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar bagi anggotanya, dengan bekerjasama secara kekeluargaan, menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.
Prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi - Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa masing- masing anggota
Ciri Koperasi :
- Lebih mementingkan keanggotaan dan
sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar
masuk
- Koperasi merupakan badan hukum
yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
- Koperasi didirikan secara tertulis
dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha
koperasi berada ditangan pengurus
- Para anggota koperasi turut
bertanggung jawab atas utang- utang koperasi terhadap pihak lain
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat
anggota
Jenis-Jenis Koperasi
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
yaitu :
- Koperasi Pembelian atau Pengadaan
Konsumsi, adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan
barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
- Koperasi Penjualan atau Pemasaran,
adalah koperasi yang menyelenggarakan distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ke tangan konsumen.
- Koperasi Produksi, adalah koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya menjadi pegawai atau
karyawan.
- Koperasi Jasa, adalah koperasi
yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya. Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya, yaitu :
- Koperasi Primer, adalah koperasi
yang memiliki anggotanya minimal 20 0rang perseorangan.
- Koperasi Sekunder, adalah koperasi
yang terdiri dari cakupan daerahnya lebih besar daripada koperasi primer.
Jenis Menurut Status Keanggotannya,
yaitu ;
- Koperasi Produsen, adalah koperasi
yang anggotanya produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi Konsumen, adalah koperasi
yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang
ditawarkan oleh para pemasok di pasar.
Jenis Koperasi berdasarkan bidang usahanya yaitu :
- Koperasi Produksi- Koperasi
Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil)
barang atau jasa.
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Konsumsi adalah koperasi
yang bergerak dalam penyediaan bahan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan
menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
- Koperasi Serba Usaha
- Koperasi Serba Usaha adalah
koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka ragam, sesuai dengan
kebutuhan para anggotanya.
7. Bentuk – bentuk perusahaan yang
lain
1.Joint venture (patungan)
Bentuk ini merupakan suatu kerjasama
antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara, menjadi satu
perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
2. Trust
Trust adalah gabungan beberapa perusahaan
menjadi satu dan masing- masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan
diri, sehingga gabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan
yang besar.
3. Holding Company
Holding Company terjadi apabila ada suatu
perusahaan dalam kondisi yang kuat finansialnya kemudian membeli saham-saham
dari suatu perusahaan lain. Atau dengan kata lain terjadi pengambil alihan
kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company .
4. Sindikat
Sindikat adalah suatu kerjasama
antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus dibawah satu perjanjian.
Dalam sindikat, masing-masing anggota dapat menjual barang hasil produksinya
kepada para anggota lainnya.
5. Kartel
Kartel merupakan suatu bentuk persekutuan
antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
Masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama dan
setiap saat dapat membatalkan perjanjian yang telah dibuat.
6. Yayasan
Pada umumnya tujuan yayasan adalah
tidak mencari keuntungan, melainkan untuk usaha-usaha yang bersifat sosial.
Kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan masing-masing anggota.
7. Perusahaan Asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak
tertentu.
8. Leasing
Leasing adalah suatu kegiatan
pembiayaan barang-barang modal yang digunakan oleh penyewa usaha (Lessee ) selama
jangka waktu tertentu yang memungkinkan pihak Lessee untuk membayar imbalan
atas penggunaan barang modal dengan menggunakan dana yang berasal dari
pendapatan barang modal yang bersangkutan.
2.3 DAMPAK KEPEMILIKAN TERHADAP
RISIKO
- RISIKO (Risk)
Dari sebuah perusahaan mewakili tingkat
ketidakpastian akan laba perusahaan di masa mendatang, yang mencerminkan
ketidak pastian pengembalian bagin para pemilik nya. Laba masa depan sebuah
perusahaan tergantung pada pendatan dan pengeluaran nya di masa depan.perusahaan
dapat mengalami kerugian jika pendapatan lebih kecil dari yang diharapkan atau
jika pengeluaran lebih besar dari yang diperkirakan.Beberapa perusahaan yang
mengalami kerugian besar pada akhirnya akan bangkrut. dalam hal ini , para
pemilik dapat kehilangan sebagian besar atau seluruh dana yang mereka
investasikan dalam perusahaan.
- MEMPEROLEH KEPEMILIKAN ATAS BISNIS
YANG SUDAH BERJALAN
Beberapa orang menjadi pemilik
tunggal tanpa harus mendirikan bisnis.
Berikut adalah metode-metode umum di
mana seseorang dapat menjadi pemilik dari bisnis yang sudah berjalan:
- Mengambil alih kepemilikan sebuah
bisnis keluarga
- Membeli bisnis yang sudah berjalan
- Waralaba
· MENGAMBIL ALIH KEPEMILIKAN SEBUAH
BISNIS KELUARGA
Banyak orang bekerja pada sebuah
bisnis keluarga pada sebuah bisnis keluarga dan setelah beberapa waktu
mengambil alih kepemilikan nya. Cara seperti ini dapat menjadi salah satu jalan
yang ideal untuk memiliki suatu bisnis karena kinerja perusahaan sedikit banyak
dapat diramalkan sepanjang karyawan-karyawan yang memegang peranan penting
masih tetap bekerja di perusahaan tersebut. Jika bisnis tersebut mengalami
kinerja yang buruk, maka pemilik baru harus mengubah kebijakan
manajemen,kebijakan pemasaran, dan kebijakan keuangan.
· MEMBELI BISNIS YANG SUDAH BERJALAN
Dimana pun dan kapan pun, banyak
terdapat bisnis yang dijual. Penjulan bisnis seringkali di iklan kan dalam
bagian iklan berbagai surat kabar lokal. Seorang yang mempertimbangkan untuk
membeli suatu bisnis yang sedang berjalan harus memutuskan apakah mereka
memiliki cukup keahlian untuk menjalankan bisnis tersebut atau minimal nya
mengawasi manajer-manajernya dengan baik
· WARALABA
Waralaba (franchise) adalah
kesepakatan dimana pemilik suatu bisnis yang disebut pewaralaba (franchisor)_
memperkenankan pihak lain atau terwaralaba(franchisee) menggunakan merk
dagang,nama dagang, atau hak cipta nya, dengan syarat- syarat tertent. Setiap
waralaba beroperasi sebagai suatu bisnis yang independen dan pada umum nya
dimiliki oleh kepemilikan perseorangan. Jadi, bisnis baru yang di buat dengan
menggunakn merk dagang dan nama dari franchisor yang sudah ada. Jenis- jenis
waralaba Kebanyakan waralaba dapat diklasifikasikan sebagai pendistribusian,
bisnis rantai toko, atau kesepakatan produksi. Dalam pendistribusian
(distributorship), perusahaan pengecer diperkenankan untuk menjual sebuah
produk yang diproduksi oleh perusahaan produsen. Dalam bisnis rantai toko (chain-
style business) , sebuah perusahaan diperkenankan untuk menggunakan nama dagang
sebuah perusahaan dan mengikuti panduan- panduan yang berhubungan dengan
penentuan harga dan penjualan dari produk tersebut. Dalam kesepakatan produksi
(manufacturing arrangement ), sebuah perusahaan diperkenankan memproduksi suatu
produk dengan menggunakan formula yang di berikan oleh perusahaan lain.
Keuntungan waralaba
Keuntungan-keuntungan umum dari
sebuah waralaba adalah sebagai berikut:
1. Gaya manajemen yang telah teruji.
Waralaba mencari panduan dari franchisor di bidang produksi dan manajemen.
Jadi, waralaba adalah jenis usaha yang tidak begitu berisiko jika dibandingkan
dengan jenis bisnis yang sama sekali baru.
2. Pengakuan nama. Kebanyakan
waralaba telah dikenal secara nasional karena iklan franchisor-
nya. Hal ini memberikan pengakuan
nama bagi franchisee, yang secara signifikan akan dapat meningkatkan permintaan
produknya.
3. Dukungan keuangan. Beberapa
waralaba memberikan dukungan keuangan dari franchisornya, yang dapat memastikan
tersedianyamodal awal bagi franchisee.
SUMBER :
http://economicahmaddiana.blogspot.com/2016/01/kepemilikan-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar